Warning: Attempt to read property "remove_non_replaced" on null in /www/wwwroot/idnrepublika.com/wp-content/plugins/seo-by-rank-math/includes/replace-variables/class-replacer.php on line 292

Warning: Attempt to read property "remove_non_replaced" on null in /www/wwwroot/idnrepublika.com/wp-content/plugins/seo-by-rank-math/includes/replace-variables/class-replacer.php on line 292

Warning: Attempt to read property "remove_non_replaced" on null in /www/wwwroot/idnrepublika.com/wp-content/plugins/seo-by-rank-math/includes/replace-variables/class-replacer.php on line 292
%title% %sep% %sitename%
Categories: EKONOMI

Strategi Canggih Pelaku Judi Online: Pembelian Rekening dan Penggunaan Money Changer untuk Pencucian Uang

Pelaku judi online menggunakan berbagai strategi untuk menghindari deteksi dan mengamankan transaksi mereka. Salah satu metode yang sering digunakan adalah membeli rekening milik orang lain. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, menjelaskan bahwa pelaku membeli rekening dengan harga yang bervariasi berdasarkan saldo di dalamnya. Biasanya satu rekening dibeli dengan harga antara Rp 300.000 hingga Rp 400.000.

Tuti menambahkan, “Terkait modus, ada beberapa transaksi tipologi pencucian uang. Pembelian rekening dengan harga sekitar Rp 300.000 hingga Rp 400.000 tergantung saldo adalah salah satunya.”

Selain membeli rekening, pelaku juga menggunakan rekening yang hanya berfungsi sebagai tempat singgah. Artinya, rekening ini hanya menerima dana dan segera meneruskan dana tersebut ke rekening lain.

Berdasarkan laporan PPATK, berikut adalah beberapa pola transaksi yang umum dalam perjudian online:

  1. Penggunaan rekening milik orang lain.
  2. Penggunaan rekening dengan profil pelajar atau mahasiswa atau pelanggan berpenghasilan rendah.
  3. Dana yang masuk ke rekening langsung ditransfer atau ditarik tunai.
  4. Transaksi rutin melalui money changer atau usaha penukaran valuta asing.
  5. Transfer dana ke luar negeri dengan tampilan seperti ekspor-impor.
  6. Transaksi dana yang masuk dari banyak sumber dan langsung ditransfer ke satu pihak.
  7. Penggunaan istilah perjudian seperti slot, jackpot, maxwin dalam transaksi.
  8. Penggunaan telegraphic transfer dengan frekuensi tinggi untuk pembayaran software, lisensi, atau konsultasi IT.

Tuti Wahyuningsih juga melaporkan bahwa perputaran uang yang terkait dengan judi online menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2017, total perputaran uang mencapai Rp 2 triliun dan melonjak menjadi Rp 174,5 triliun pada bulan Juli 2024. Tahun 2023 mencatatkan perputaran uang tertinggi dengan Rp 327 triliun, sedangkan pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp 104 triliun.

wicaksono

Share
Published by
wicaksono

Recent Posts

Petualangan Diving di Bali: Lima Spot Bawah Laut Terbaik untuk Tahun 2025

Bali yang terletak di Indonesia timur menjadi salah satu destinasi diving paling populer di Asia…

10 months ago

Lima Akomodasi Keluarga Terbaik di Bali untuk Liburan yang Menyenangkan

Bali tetap menjadi destinasi favorit untuk liburan keluarga dengan pantai yang indah budaya yang kaya…

10 months ago

Panduan Lengkap Paket Diving Liveaboard di Raja Ampat untuk Musim Panas 2025: Eksplorasi Laut yang Mendalam

Raja Ampat di Papua Barat tetap menjadi pusat perhatian para penyelam global pada tahun 2025…

11 months ago

Tebakan Penguasa Garuda

Pengakuan Andre Rosiade tentang dua sosok berinisial S yang menjadi pengendali di balik Timnas Indonesia…

11 months ago

Akhir Perjalanan Singkat Patrick Kluivert di PSSI

Keputusan PSSI untuk memecat Patrick Kluivert secara resmi hari ini menandai akhir dari babak singkat…

11 months ago

Lima Kuliner Jalanan Terbaik di Bangkok untuk Petualangan Rasa

Bangkok dikenal sebagai surga kuliner jalanan di mana aroma makanan menggoda memenuhi setiap sudut kota.…

11 months ago