Warning: Attempt to read property "remove_non_replaced" on null in /www/wwwroot/idnrepublika.com/wp-content/plugins/seo-by-rank-math/includes/replace-variables/class-replacer.php on line 292

Warning: Attempt to read property "remove_non_replaced" on null in /www/wwwroot/idnrepublika.com/wp-content/plugins/seo-by-rank-math/includes/replace-variables/class-replacer.php on line 292

Warning: Attempt to read property "remove_non_replaced" on null in /www/wwwroot/idnrepublika.com/wp-content/plugins/seo-by-rank-math/includes/replace-variables/class-replacer.php on line 292
%title% %sep% %sitename%
Categories: HIBURAN

Upaya Hukum Azizah Salsha: Klarifikasi dan Tindakan Terhadap Hoaks

Azizah Salsha selebgram yang juga dikenal sebagai istri pesepakbola Pratama Arahan, baru saja menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan yang dia ajukan. Pemeriksaan berlangsung selama dua jam di mana Azizah menghadapi sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Kasus ini bermula dari penyebaran informasi palsu di media sosial yang menuduh Azizah terlibat dalam perselingkuhan dan video syur.

Kuasa hukum Azizah, Ega Martadinata, menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang beredar merupakan kebohongan. Ega menjelaskan bahwa berita-berita tersebut adalah fitnah dan tidak memiliki dasar yang kuat. Ia juga menyebutkan bahwa seluruh klaim yang disebarluaskan melalui media sosial adalah informasi palsu yang tidak benar.

Selain Azizah, dua orang saksi juga diperiksa dalam kasus ini. Mereka dimintai keterangan mengenai akun-akun yang pertama kali menyebarluaskan informasi palsu tersebut. Ega Martadinata menambahkan bahwa banyak dari akun-akun tersebut bersifat anonim dan tidak dikenali oleh Azizah.

Laporan ini melibatkan akun-akun yang tidak menyebutkan identitas asli mereka, dan beberapa gambar yang beredar tampaknya diunggah secara pribadi oleh individu yang tidak dikenal. Ega berharap bahwa proses hukum ini dapat menghentikan penyebaran hoaks dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Azizah dan tim hukumnya melaporkan kasus ini dengan sangkaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Mereka berharap bahwa tindakan hukum ini dapat memperbaiki reputasi yang tercemar dan menegakkan keadilan.

wicaksono

Share
Published by
wicaksono

Recent Posts

Petualangan Diving di Bali: Lima Spot Bawah Laut Terbaik untuk Tahun 2025

Bali yang terletak di Indonesia timur menjadi salah satu destinasi diving paling populer di Asia…

10 months ago

Lima Akomodasi Keluarga Terbaik di Bali untuk Liburan yang Menyenangkan

Bali tetap menjadi destinasi favorit untuk liburan keluarga dengan pantai yang indah budaya yang kaya…

10 months ago

Panduan Lengkap Paket Diving Liveaboard di Raja Ampat untuk Musim Panas 2025: Eksplorasi Laut yang Mendalam

Raja Ampat di Papua Barat tetap menjadi pusat perhatian para penyelam global pada tahun 2025…

11 months ago

Tebakan Penguasa Garuda

Pengakuan Andre Rosiade tentang dua sosok berinisial S yang menjadi pengendali di balik Timnas Indonesia…

11 months ago

Akhir Perjalanan Singkat Patrick Kluivert di PSSI

Keputusan PSSI untuk memecat Patrick Kluivert secara resmi hari ini menandai akhir dari babak singkat…

11 months ago

Lima Kuliner Jalanan Terbaik di Bangkok untuk Petualangan Rasa

Bangkok dikenal sebagai surga kuliner jalanan di mana aroma makanan menggoda memenuhi setiap sudut kota.…

11 months ago